Artikel
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN RANCANGAN APBDES TAHUN 2025
Pada hari ini Senin tanggal 23 Desember 2024 jam 09.00 WIB bertempat di balai Desa Pekalongan melaksanakan musyawarah Desa Penetapan Rancangan APBDES Tahun anggaran 2025.
Peserta yang hadir dalam musyawarah Desa Penetapan Rancangan APBDES Tahun Anggaran 2025 diantaranya: Bapak Miftahul Huda staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Tambak,Bapak Moh.Sairi selaku Kasi Pembangunan Kecamatan Tambak,Bapak Makmun Murad selaku Kasi Ekonomi Kecamatan Tambak,Bapak Syamsul Bilat selaku Kasi Trantib di Kecamatan Tambak,Bapak Muhammad Nur Syamsi ,S.P,M.M.A selaku Camat Tambak,Bapak Kapolsek Tambak,Bapak Hariyono selaku Kepala Desa Pekalongan,Bapak Zaid selaku ketua BPD Desa Pekalongan,Ibu PKK di Desa Pekalongan,Perwakilan RT/RW,pendamping lokal Dana Desa,serta seluruh perangkat Desa Pekalongan.
Dalam acara tersebut membahas tentang tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 diantaranya:
1.Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai(BLT) Desa Pemerintah menetapkan minimal 10-15%
2.Dana Desa dapat digunakan untuk mencegah dan menangani Stunting,seperti dengan menyediakan makanan bergizi bagi balita dan ibu hamil.
3.Dana Desa dapat digunakan untuk kesiapsiagaan desa terhadap bencana,termasuk bencana alan dan non alam.
4.Dana Desa dapat digunakan untuk ketahanan pangan meliputi: Penyediaan fasilitas lumbung pangan,peningkatan kapasitas lahan pertanian,serta pengembangan sektor pertanian dan peternakan untuk memastikan ketersediaan pangan nabati dan hewani.
5.Dana Desa dapat digunakan untuk Perencanaa ,pembangunan,atau pemeliharaan infrastruktur dasar desa berbasis padat karya tunai desa dalam penyediaan air minum,sanitasi,persampahan,perumahan,dan konektivitas
6.Dana Desa dapat digunakan untuk pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan Desa
7.Dana Desa dapat digunakan untuk peningkatan akses pendidikan ,terutama pendidikan pra sekolah
8.Dana Desa dapat digunakan untuk pengembangan ekonomi melalui pembangunan sarana prasarana perdagangan,pemberian bantuan permodalan,dan peningkatan kapasitas badan usaha milik Desa,
9.Dana Desa dapat digunakan untuk Preservasi budaya dan kearifan lokal masyarakat Desa
10.Dana Desa dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa sesuai kewenangan Desa.
acara Musyawarah Desa Penetapan Rancangan APBDES Tahun 2025 berjalan lancar dan peserta rapat menyetujui Rancangan APBDES Tahun 2025.
MUSYAWARAH DESA REMBUK STUNTING
Musyawarah Desa RKPDES Tahun 2027
MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN PANITIA PENGISIAN KEANGGOTAAN BPD DESA PEKALONGAN
SOSIALISASI BUNDA PAUD DAN PENANGGULANGAN TBC
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN RANCANGAN APBDES TAHUN 2026
SOSIALISASI KEWIRAUSAHAAN DALAM PENGEMBANGAN UMKM
SOSIALISASI TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
GRAND OPENING WISATA AIR DAN KULINER TWIN LAKE DESA KEMANGI KAB. GRESIK JAWA TIMUR OLEH BUPATI
Membangun Desa Lewat Gotong Royong
Rapat membangun Komitmen antara Karang Taruna Desa Kemangi
Tes Ujian Penjaringan Perangkat Desa (P3D) Desa Pekalongan Berjalan Lancar
PENYERAHAN / PENYALURAN INSENTIF GURU PAUD /TPQ,MODIN,RT/RW
Pembentukan Panitia P3D Kasun Padang Barat-Tajungan Desa Pekalongan
Pemerintah Desa Pekalongan bagikan Insentif untuk RT dan RW
PEMDES PEKALONGAN TELAH MELAKSANAKAN MUSDES PERUBAHAN RPJMDES TAHUN 2022-2029
Tes Ujian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa(P3D) Desa Pekalongan Berjalan Lancar
PEMDES PEKALONGAN TELAH MELAKSANAKAN MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH
PELATIHAN / PEMBINAAN LINMAS DESA
Penelitian Berkas Dan Verifikasi Berkas Calon Perangkat Desa
RAPAT MUSYAWARAH DESA TENTANG TANAM PADI TAHUN 2025

