MEMBANGUN DESA DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENUJU MASYARAKAT DESA MELEK IT

Artikel

MUSYAWARAH DESA PENETAPAN RANCANGAN APBDES TAHUN 2025

23 Desember 2024 09:32:35  Admin Desa  78 Kali Dibaca  Berita Desa

Pada hari ini Senin tanggal 23 Desember 2024 jam 09.00 WIB bertempat di balai Desa Pekalongan melaksanakan musyawarah Desa Penetapan Rancangan APBDES Tahun anggaran 2025.

Peserta yang hadir dalam musyawarah Desa Penetapan Rancangan APBDES Tahun Anggaran 2025 diantaranya: Bapak Miftahul Huda staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Tambak,Bapak Moh.Sairi selaku Kasi Pembangunan Kecamatan Tambak,Bapak Makmun Murad selaku Kasi Ekonomi Kecamatan Tambak,Bapak Syamsul Bilat selaku Kasi Trantib di Kecamatan Tambak,Bapak Muhammad Nur Syamsi ,S.P,M.M.A selaku Camat Tambak,Bapak Kapolsek Tambak,Bapak Hariyono selaku Kepala Desa Pekalongan,Bapak Zaid selaku ketua BPD Desa Pekalongan,Ibu PKK di Desa Pekalongan,Perwakilan RT/RW,pendamping lokal Dana Desa,serta seluruh perangkat Desa Pekalongan.

Dalam acara tersebut membahas tentang tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025 diantaranya:

1.Dana Desa dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai(BLT) Desa Pemerintah menetapkan minimal 10-15%

2.Dana Desa dapat digunakan untuk mencegah dan menangani Stunting,seperti dengan menyediakan makanan bergizi bagi balita dan ibu hamil.

3.Dana Desa dapat digunakan untuk kesiapsiagaan desa terhadap bencana,termasuk bencana alan dan non alam.

4.Dana Desa dapat digunakan untuk ketahanan pangan meliputi: Penyediaan fasilitas lumbung pangan,peningkatan kapasitas lahan pertanian,serta pengembangan sektor pertanian dan peternakan untuk memastikan ketersediaan pangan nabati dan hewani.

5.Dana Desa dapat digunakan untuk Perencanaa ,pembangunan,atau pemeliharaan infrastruktur dasar desa berbasis padat karya tunai desa dalam penyediaan air minum,sanitasi,persampahan,perumahan,dan konektivitas

6.Dana Desa dapat digunakan untuk pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan Desa

7.Dana Desa dapat digunakan untuk peningkatan akses pendidikan ,terutama pendidikan pra sekolah

8.Dana Desa dapat digunakan untuk  pengembangan ekonomi melalui pembangunan sarana prasarana perdagangan,pemberian bantuan permodalan,dan peningkatan kapasitas badan usaha milik Desa,

9.Dana Desa dapat digunakan untuk Preservasi budaya dan kearifan lokal masyarakat Desa

10.Dana Desa dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa sesuai kewenangan Desa.

acara Musyawarah Desa Penetapan Rancangan APBDES Tahun 2025 berjalan lancar dan peserta rapat menyetujui Rancangan APBDES Tahun 2025.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl.Sadar Desa Pekalongan Kec. Tambak Kab. Gresik
Desa : Pekalongan
Kecamatan : Tambak
Kabupaten : Gresik
Kodepos : 61182
Telepon :
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:438
    Kemarin:597
    Total Pengunjung:66.615
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:162.159.114.99
    Browser:Mozilla 5.0